SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditlantas Polda Jawa Jatim menindak tegas 264 pelanggar pada pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 di hari 13. Penindakan yang diberikan berupa tilang dan teguran.
“Sat PJR Ditlantas Polda Jatim hari ini telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 264 kasus,” ujar Kabag Bin Opsnal Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi R.S.
Penindakan pelanggaran dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2019 oleh Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Sabtu (2/11).
Dari hasilnya, kata dia. Penindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari e-tilang sebanyak 178 lembar surat tilangan, untuk tilangan biasa sebanyak 86 lembar, dan teguran simpatik kali.
“Adapun rincian dalam penindakan tersebut. Yakni, surat-surat dalam pengendara 71 kali, kelengkapan kendaraan 17 kali, cara muat 52 kali, rambu/marka 86 kali, kecepatan 38 kali,” jelas Kabag Bin Opsnal Ditlantas Kompol Dwi Sumrahadi R.S.
Dengan adanya penindakan tersebut. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dalam melakukan perjalanan.
“Karena dari Ditlantas Polda Jatim, akan selalu melakukan penertiban dalam angkutan jalan. Keselamatan dalam berkendara, adalah tanggung jawab kita semua, ingat anak istri menanti kedatangan kalian,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.