SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit 1 Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek tempat produsen benih hortikultura, yang tidak tersertifIkasi sesuai standar mutu, Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB).
Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi menyampaikan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengungkap di dua daerah, yaitu di Gersik, pada hari Senin (14/10) dan di Blitar Selasa (17/10).
“Dari kedua pengungkapan ini, yaitu dari perusahaan yang sama. Yakni, di CV Argo Citra Mandiri yang beralamat di Kabupaten Blitar,” tutur Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saat konferensi pers depan Gedung Direktorat Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/10) pukul 11:00 WIB.
Awal mulanya, Kamis (12/9) pukul 10:00 WIB, petugas Unit I Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran benih hottikuitura di CV Argo Citra Mandiri, Alamat Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 September 2019, pukul 10:00 Wib, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di CV. Agro Citra Mandiri tersebut, dan alhasil, benih tersebut, belum memenuhi standar mutu, yang tidak terdaftar di Komentan,” jelasnya.
Unit 1 Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan peredaran benih tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, di gudang yang beralamat Kabupaten Gersik, ditemukan fakta bahwa gudang usaha tersebut memproduksi dan mengedarkan benih kangkung yang dikemas dalam sak bekas pupuk ukuran 50 kg, yang tidak terdaftar di BPSB Dinas pertanian Jawa Timur.
“Dari keterangan pemilik gudang, bahwa benih tersebut, berasal dari beberapa macam induk varietas milik perusahaan produsen benih terkenal PT East West Seed Indonesia, yang di ambil dengan cara ilegal,” pungkas Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.