SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gondo Purnomo bin Saelan (45), seorang pedagang asal Johor Baru DKA No 138 Kota Surabaya terpaksa berurusan dengan Polsek Wonocolo.
Pasalnya, pria berkumis tebal itu membawa narkotika Jenis sabu-sabu, yang digenggam pada tangan kirinya.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua poket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,53 gram dan 0,40 gram.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo melalui Kanit Reskrim Iptu Philip memaparkan bahwa pengguna ditangkap pada hari Jum’at 25 Oktober 2019 pukul 16:30 WIB di Jalan Johar Kota Surabaya.
“Pria ini, mengaku bernama Gondo Purnomo, yang sedang membawa dua poket plastik berisi Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut,” papar Kanit Reskrim Iptu Philips.
Kemudian barang tersebut, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,40 gram (ditimbang beserta plastiknya) yang dibawa dengan cara digenggam pada tangan kirinya.
“Saat diinterogasi, pengguna mendapatkan barang tersebut, dari seorang laki-laki bernama Juned, yang beralamat Jalan Pelis Surabaya,” ujar Iptu Philips.
Pengguna ini, membeli barang tersebut, dengan harga setiap poketnya yaitu Rp. 200,.000, dan membeli sabu-sabu dengan maksud untuk di pakai sendiri.
“Kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk proses Sidik lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Philips.