SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengguna dan angkutan jalan, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, menindak tegas kepada Kendaraan Trailel.
Penindakan kali ini, di jalur A Jembatan Suramadu, yang ditindak Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Rabu (16/10).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas dengan tata cara bermuatan melebihi kapasitas.
Palaksanaa ini, berupa tata cara pemuatan barang pada Kendaraan jenis Trailer bernopol AB- 8418 -BK di KM0.800 Jalur A Jembatan Suramadu, dan memberikan surat tilangan dengan nomor registrasi tilang F5660202.
Dengan adanya pelanggaran, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan yang ada.
“Dalam melakukan perjalanan, agar selalu berhati-hati dalam berkendara, taatilah aturan yang ada, karena dari Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan terus melakukan penertiban dalam berlalulintas,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.q