PROPOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Derektorat Dirlantas Polda Jawa Timur, melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas terhadap kendaraan Tuck.
Pelanggaran Lalu-lintas pada kendaraan Tuck bernopol DK- 9304 -WJ yang bermuatan barang dimensi dalam anggutan jalan, di depan gerbang Tol Propolinggo barat, Rabu (16/10).
Derektorat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 414 lV-1 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas kepada Kendaraan Truck bernopol DK- 9304 -WJ yang melebihi muatan barang melebihi dimensi.
“Terhadap kendaraan Truck, kami tindak tegas dengan memberikan surat tilang, dengan nomor registrasi F5654709, sebagi efek jera,” tegasnya.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menertipkan dalam melakukan perjalanan.
“Karena dari Derektorat Dirlantas Polda Jatim, akan terus melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas, dan akan menindak tegas bagi para pelanggar,” tegas Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan.
“Keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita semua, ingat kecelakaan itu, terjadi karena dimulai dari pelanggaran, maka dari itu, taatilah peraturan yang berlaku,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.