Polsek Wiyung Gerebek Judi Sabung Ayam, Tujuh Orang Diamankan

- Admin

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Perjudian Jenis Sabung ayam, yang berada di daerah Wiyung Gg.1-Atas (Mbah Gumuk) Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung, di gerebek Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Drs M Rasyad mengatakan, dalam penggerebekan perjudian sabung ayam, Unit Reskrim Polsek Wiyung berhsil mengamankan 7 orang, yang pada saat berada di area TKP Wiyung Surabaya.

“Ke-tujuh perjudian. Yakni, Siswo Widodo (54). Suli Haryadi (49). Suprat Budi (51). Tedjo Cahyono (63). Kastari (56). Yunus (50). Supriadi (42), dari ke-enam beralamat Kecamatan Wiyung Surabaya. Sedangkan satu beralamat Kecamatan Lakarsantri Surabaya,” papar Kompol Drs M Rasyad.

Baca Juga:  Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Resmikan Aplikasi SKRIP

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13 Ayam jago (satu Mati) 12 Sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 15 Kiso (tempat membawa ayam) yang terbuat dari bambu, dua Arena sabung ayam yang terbuat dari spon berwarna biru, 10 Buku catatan perjudian sabung ayam, tuga Jam dinding, satu Alat bunyi bel yang terbuat dari besi, satu Palu besi yang gagangnya terbuat dari kayu, Dan telah mengamankan beberapa spd motor yang diparkir ditinggal di Area Sabung ayam.

Baca Juga:  Kapolda Jatim: Satgas Gakkum Polda Menyita 43 Jenis Obat dan Vitamin yang Dijual Secara Tidak Sah

Sebelumnya, anggota Polsek Wiyung telah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan, semua pada kabur melarikan diri dan dapat diamankan 7 orang laki-laki yang saat itu sedang menonton perjudian sabung ayam,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya dari 7 orng laki-laki beserta beberapa barang bukti yang tertinggal berada di area Sabung ayam dibawa ke pihak Kepolisian Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.

“Dalam tindak pidana ‘Perjudian’ sebagai dimaksud dalam Pasal 303 Kuhp dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Perjudian jenis sabung ayam),” pungkas Kompol Drs M Rasyad.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 90,7 Kilo Gram Sabu dan 13,6 Kilo Gram Ganja

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Prabowo-Gibran Menang, Jamaah Manaqib Kang Ten Group di Tuban Gelar Syukuran

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru