SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Perjudian Jenis Sabung ayam, yang berada di daerah Wiyung Gg.1-Atas (Mbah Gumuk) Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung, di gerebek Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Drs M Rasyad mengatakan, dalam penggerebekan perjudian sabung ayam, Unit Reskrim Polsek Wiyung berhsil mengamankan 7 orang, yang pada saat berada di area TKP Wiyung Surabaya.
“Ke-tujuh perjudian. Yakni, Siswo Widodo (54). Suli Haryadi (49). Suprat Budi (51). Tedjo Cahyono (63). Kastari (56). Yunus (50). Supriadi (42), dari ke-enam beralamat Kecamatan Wiyung Surabaya. Sedangkan satu beralamat Kecamatan Lakarsantri Surabaya,” papar Kompol Drs M Rasyad.
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13 Ayam jago (satu Mati) 12 Sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 15 Kiso (tempat membawa ayam) yang terbuat dari bambu, dua Arena sabung ayam yang terbuat dari spon berwarna biru, 10 Buku catatan perjudian sabung ayam, tuga Jam dinding, satu Alat bunyi bel yang terbuat dari besi, satu Palu besi yang gagangnya terbuat dari kayu, Dan telah mengamankan beberapa spd motor yang diparkir ditinggal di Area Sabung ayam.
Sebelumnya, anggota Polsek Wiyung telah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam.
“Selanjutnya dilakukan penggerebekan, semua pada kabur melarikan diri dan dapat diamankan 7 orang laki-laki yang saat itu sedang menonton perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya dari 7 orng laki-laki beserta beberapa barang bukti yang tertinggal berada di area Sabung ayam dibawa ke pihak Kepolisian Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.
“Dalam tindak pidana ‘Perjudian’ sebagai dimaksud dalam Pasal 303 Kuhp dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Perjudian jenis sabung ayam),” pungkas Kompol Drs M Rasyad.