PROPOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 414 Sat PJR Polda Jatim, melaksanakan kegiatan penertipan kepada pengguna jalan, Minggu (13/10).
“Dalam penertiban kali ini, Unit 414 Sat PJR Polda Jatim Brigadir Rivai menindak tegas, bagi kendaraan Truk yang melanggar tata cara bermuatan di depan gerbang Tol Probolinggo Barat,” tutur Sat PJR Polda Jatim.
Kami tindak tegas bagi kendaraan Truck, karena bermuatan melebihi kapasitas, dan tidak menaati peraturan yang ada.
Pengendara tersebut, yang bernopol E- 9258 -VB dengan nomer Registrasi tilang E5654623, sebagai efek jera.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa barang dan surat-surat serta kelengkapan kendaraan tersebut.
“Karna dari Derektorat Dirlantas Polda Jawa Timur akan selalu melaksanakan penertiban bagi para pengguna jalan,” pungkas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.