SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengguna jalan, Sat PJR Polda Jatim melakukan penindakan pada kendaraan yang bermuatan melebihi batas aturannya.
Penindakan kali ini, terhadap Kendaraan barang jenis Truck bernopol M- 9437 -DS, saat melaju di KM 3.600 Jalur A Jembatan Suromadu dengan nomer Register Tilang F5660181.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas berupa tata cara pemuatan barang yang melebihi batas aturannya.
“Dalam penindakan terhadap Kendaraan tersebut, karena pengendara tidak mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, agar selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan.
“Dan patuhilah aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Dirlantas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.