MOJOKERTO, SUARABANGSA.co.id – Sebuah tambang batu yang berada di wilayah Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, milik salah seorang pengusaha berinisial PR diduga ilegal.
SM (69), salah satu anak buah PR membenarkan jika area tambang yang baru saja beroperasi itu milik PR.
“Enggeh (iya), itu milik PR. Masih baru beroperasi kok itu,” ucapnya, Selasa (1/10).
Disinggung mengenai legalitas izin tambang tersebut, SM mengaku tak tahu menahu. Menurutnya, itu menjadi urusan pemilik tambang.
Akan tetapi, pengakuan mengejutkan justru ia lontarkan. Bahwa tambang milik PR itu dibekingi oleh salah satu oknum petugas.
“Ya aku krungu tok (Ya aku mendengar saja), tapi wonge sing endi aku gak ero (tapi orangnya mana saya tidak tahu),” aku SM.
Luas tambang pun juga diduga melebihi batas semestinya yang hanya 1,2 hektare. Namun, lagi-lagi ia mengelaknya, “Ndak sampai, niku mung 600 bata (itu cuma 600 meter persegi),” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, area tambang batu milik PR berdiri diatas lahan persawahan yang masih produktif, luasannya pun lebih dari satu hektare. Di lokasi, terdapat satu unit alat berat yang sedang mengais batu-batuan dari dalam tanah lokasi tersebut.
Ketika tim media ini mendekati, dua orang operator backhoe nampak ketakutan. Bahkan, mereka meminta agar wartawan tidak mengabadikan aktivitas tambang yang mereka lakukan.