Hendak Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Lumajang ‘Dipatok’ Tim Cobra

- Admin

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, SUARABANGSA.co.id – Tim Cobra Polres Lumajang Polda Jatim berhasil gagalkan pengedar ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka bernama Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Minggu (29/09).

Dalam ungkapan Tim Cobra Satnarkoba, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Wonomerto Kidul Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Rabu (25/09) sekitar pukul 18:30 WIB.

Dari penangkapan kali ini, Tim Cobra Satnarkoba berashil menyita barang bukti sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo Y.

Baca Juga:  Tak Terima Dipepet di Jalan, Warga Lumajang Bacok Dua Pengendara Lainnya

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan oleh Tim Cobra Satnarkoba, sebanyak 2.684 butir pil koplo yang siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang Polda Jatim,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai macam untuk, memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lumajang ini.

“Saya akan terus cari dan tangkap para pengedar obat-obatan terlarang ini, sampai di wilayah kabupaten Lumajang, agar tidak ada, yang namanya narkoba,” papar Arsal Sahban.

Baca Juga:  Pelatihan Pembuatan Songkok WUB Pamekasan Sasar Kalangan Santri

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang Polda Jatim AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut, menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama.

“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Kasat Narkoba AKP Ernowo Polres Lumajang Polda Jatim.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB