SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah pelaku penganiayaan terhadap Ribut Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap Subdit lll Direskrimum Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda jatim Kombes Pol Gedion didampingi AKBP Leonard menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari gandai sepeda motor Yamaha Vixion.
Pada tanggal 15 September 2019 sekitar jam 13 WIB Saiful meminta bantuan kepada tersangka Jumadi, untuk menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik Saiful ke pengadaian.
“Pada saat itu, pelaku Jumadu berangkan mengunakan Mobil Kijang warna biru dan Honda beat putih, saat dalam perjalan, Saiful menelfun Korban Ribut untuk ketemuan di rumah tukang Gadai itu,” papar Kombes Pol Gedion.
Setelah sepeda motor Yamaha Vixion milik Syaiful ditebus, saat itu Saiful menyuruh korban Ribut untuk mencari alamat seorang perempuan yang bernama Ayu, yang diduga menggadaikan sepeda motor Yamaha Vixion milik Syaiful.
“Karena korban Ribut tidak tahu alamat Ayu, korban, mengajak pelaku Jumadi ke kos Edi, namun tidak ditemukan keberadaannya, sehingga kelompok tersangka Jumadi merasa dibohongi oleh korban,” ujarnya.
Kemudian tersangka Jumadi dan Ferry menyuruh untuk menyandra korban Ribut dengan cara langsung ditarik dan dimasukkan ke dalam mobil sambil dipukuli oleh Jumadi Saiful dan Ferry, kemudian mobil tersebut berangkat ke arah desa Ambal-ambil Kec. kejayan lewat jalur dari Kel. pelintahan ke arah desa durensewu.
kemudian ke arah desa jetek dan lanjut ke Sukorejo Purwosari dan desa putir kemudian ke desa abal-abal Kecamatan kejayan dan pada saat di dalam perjalanan terjadi pertengkaran dan penganiayaan oleh kelima pelaku, dengan menggunakan tangan kosong dan kunci besi ban mobil sehingga korban ribut berontak dan ingin keluar sampai di daerah kelurahan duren Sewu.
“Ribut sempat menendang pintu samping mobil kijang sehingga pintu tersebut terbuka dan saat itu mobil dikejar oleh warga sekitar kelurahan duren Sewu dengan menggunakan sepeda motor namun berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Namun, posisi tangan dan leher korban diikat oleh Arifin Jumadi dan Sugianto dengan tali tampar dan ditarik, kemudian kaki korban diikat oleh Arifin Romli dan Jumadi dengan jaket warna hitam,
Pada waktu sekitar pukul 22:00 Wib, pelaku Haryanto menghentikan Mobilnya di lahan PT Etika Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, lalu membuka pintu samping dan korban ribut dalam keadaan lemas tak berdaya terjatuh dengan kondisi tangan leher dan kakinya terikat.
Melihat kondisi korban tidak bergerak, para pelaku penik, dan melarikan diri dan meninggalkan korban Ribut Setiawan sendirian dalam keadaan tangan dan leher terikat tali tampar dan kaki carikan jaket.
“Setelah keesokan harinya pada tanggal 16 September sekitar pukul 07:00 WIB, baru terdengar kabar bahwa ditemukan mayat oleh warga Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabulaten Pasuruan,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion menegaskan kepada pelaku yang saat ini, dalam (DPO) agar segera menyerahkan diri.
“Anda tidak akan bisa berkelit dari permasalahan ini,” tegas Dirreskrimum Kombes Pol Gedion.