SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Terlibat penggelapan dan pencurian mobil dengan pura-pura menyewa untuk kepentingan pribadi, enam pria ini diamankan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Enam pelaku tersebut diantaranya warga Kabupaten Lumajang, yang berinisial S (40) warga Desa Lempeni Kecaatan Tempeh, MH (33) warga Dusun Jatiwangi, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, M (40) Dusun Sumberejo Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, AM (58) alamat Jalan Cut Mutiah Desa Rogotrunan.
Selain itu, MN (43) alamat Dusun Pesanggrahan Desa Gempeng Kecamatan Bangil Pasuruan, dan Z (32) alamat Perum Andika Graha Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.
Kapolda Jatim melelui Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion menjelaskan bahwa Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menangkap keenam pelaku Curat Curas (Curanmor) dengan pura-pura menyewa, dan bertamu di rumah korban.
“Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat-surat kemudian dibuatkan STNK palsu dengan cara menggosok dengan alat silet kenopolnya, yang tertera di STNK asli,” papar Dir Reskrimum Kombes Pol Gedion saat menggelar Konferensi Pers di depan halaman Mapolda Jawa Timur, Selasa (24/09).
Saat diintrogasi mengaku, bahwa pelaku berpura-pura menyewa mobil selama beberapa hari, dan kemudian dijual kepada penada.
“Dari akunya tersangka, berpura-pura bertamu ke rumah korban dan saat korban masuk ke dalam rumah kemudian mobil dibawa kabur, dan kendaraan, kemudian membuat kunci duplikat setelah kendaraan dikembalikan kemudian tersangka mencuri kendaraan tersebut,” jalas Dir Reskrimum Kombes Pol Gedion.
Pelaku melakukan tindak pidana, pencurian, penggelapan, pemalsuan dan penadahan kendaraan bermoto di wilayah Lumajang, Banyuwangi dan Pasuruan.
Dari keenam pelaku ini, Reskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu Unit mobil Honda Brio warna hijau bernopol DK 903 HX, satu Unit mobil Daihatsu Taruna warna hitam kombinasi putih bernopol L 1028 VT. Satu Unit mobil Honda CRV warna Silver No Pol B 2927 SKU. Satu Unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, bernopol B 2154 BKL. Satu Unit mobil Honda Brio warna putih No Pol : B 1841 BRA. Satu Unit mobil Honda Freed warna putih bernopol B 315 EAT.
Selain itu juga Satu Unit mobil Daihatsu Terrios warna hitam bernopol B 1226 PFO. Satu Unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik bernopol W 1430 BX. Satu Unit mobil Honda Brio warna silver bernopol F 1302 JH. Satu Unit mobil Toyota Innova warna hitam bernopol W 1564 VD. Satu Unit Mobil Honda Mobilio warna putih bernopol N 1825 VM.
Adapun tiga lembar STNK diduga palsu, dan 17 lembar plastik bungkus STNK. 14 lembar STNK + bukti pembayaran pajak. 6 lembar bukti pembayaran pajak yang sudah tidak berlaku. Empat lembar STNK yang sudah tidak berlaku. Satu lembar STNK no 1245161 0 yang telah tergunting logo hologramnya. Dua lembar bukti pembayaran pajak daerah yang telah tergunting.
Satu buah gunting. Dua buah lem merk glucol. Satu buah silet merk gillette gool. Dua buah isi pensil merk joyko. Satu buah merk pensil merk joyko. Satu Buah STNK No. Pol N 1825 VM. Satu Buah Kunci serep. Bendel Berkas Kredit Mobil. Satu lembar Fc BPKB. Satu Buah HP.
“Dari keenam pelaku, akan kami tetapkan dengan Pasal yang Dipersangkakan 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP Pasal 480 KUHP tersangka akan ancaman hukuman penjara, sesuai yang tersebut,” pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol Gedion.