SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Moch Agung Sedayu warga Wonoayu RT.001/RW. 03 Ds/Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria kelahiran 14 April 2000 itu terlibat praktek jual beli pil koplo atau pil doble L.
Sebelumnya, TAB Polsek Wiyung Surabaya berhasil menangkap enam orang yang sedang konsumsi Pil double L di sebuah rumah di jalan Rungkut Lor Gg.3 / No. 88 A Rungkut Surabaya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sisa Pil Double L sebanyak 45 butir.
Setelah dilakukan interograsi salah seorang pelaku bernama M. Syarifudin mengaku mendapat Pil Double L tersebut dari Agung Sadayu yang mangkal di Warung Gaza jalan Medoaan Ayu Rungkut Surabaya.
Kapolsek Wiyung, Polrestabes Surabaya Kompol Drs Rasyat, SH., SIK mengatakan bahwa setelah mendapat pengakuan dari salah satu tersangka, polisi langsung menangkap Agung Sedayu di Warung Gaza.
“Kemudian dikembangkan dan digeledah di rumah pelaku di jalan Medoaan ayu RT.01/RW.03 Rungkut Surabaya dan ditemukan BB di lemari pelaku,” terangnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu dosbok HP merek Zeinfon yang berisikan : 28 Bungkus plastik klip isi Pill Doble L, isi 10 butir. Satu buah dosbok HP Xiomi isi plastik klip kosong 100 plastik. Satu bungkus plastik klip kecil sisa konsumsi 3 butir. Uang tunai Rp. 130 ribu hasil jual pill double L. Satu unit HP merek Zenfon hitam.
“Total Pill double L yang diamankan 273 Butir,” pungkasnya.