SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sempat lari, DPO Kasus pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya meringkuk di penjara.
Pria yang berna Fatlah als Pak Syaiful Bin Rasuki, warga Dusun Rembang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep itu diringkus oleh unit Resmob Sat Reskrim.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti S mengatakan bahwa sebelumnya anggota Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sentol Daya telah kembali dari pelarian.
“Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka di rumahnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di rumahnya,” terangnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan interogasi dan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa dua ekor sapi,” imbuhnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah celurit bergagang kayu warna coklat. Dan dua ekor sapi jenis kelamin betina.