Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Untuk Koni

- Admin

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARABANGSA.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/09).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Pelajar SMAN 1 Gresik

“Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka,” jelas Alexander Marwata seperti dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, KPK juga menentapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka, yang tidak lain adalah asisten pribadi Imam Nahrawi.

Bahkan, Miftahul Ulum sebelumnya sudah ditahan oleh KPK, selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/09).

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  KPK Tangkap 11 Orang Terkait Dugaan Suap Impor Bawang

Berita Terkait

Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Bersama Nutrition International, Dubes Kanada untuk Indonesia Kunjungi Pabrik PT Sumatraco Langgeng Makmur
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Rumahnya Dilempari Bom OTK, Begini Cerita KPPS di Pamekasan
Rumah Husairi Ketua KPPS di Pamekasan Porak Poranda Dibom OTK, Ini Kata Kapolda Jatim
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:41 WIB

Kapolsek Kapas Bojonegoro Sosialisasi Terkait Bahaya Bullying di Kalangan Siswa

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:09 WIB

Tim Pengawasan dan Evaluasi Kunjungi Lokasi Kegiatan TMMD di Pamekasan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:40 WIB

Wakapolres Pamekasan Bagikan Brosur Operasi Keselamatan Semeru

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:58 WIB

Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapan Polisi RW

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:55 WIB

Kodim Bojonegoro Gelar Sertijab Danramil dan Perwira Staf

Kamis, 22 Februari 2024 - 20:35 WIB

Bersama Tim TPID, Polres Bojonegoro Sidak Gudang Beras Bulog

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Minggu, 17 Mar 2024 - 22:00 WIB

Uncategorized

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024 - 15:48 WIB

Uncategorized

Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024 - 13:19 WIB