SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Berpesta di dalam kamar, dua pengguna ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.
Keduanya adalah Yuna bin Tri Rustiyono (26) dan Abdul Karim (19), kebetulan keduanya adalah warga Karangpilang Gang Melati Surabaya.
Kapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, Kompol Noerjanto SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo SH., menyampaikan, kedua tersangka ini, ditangkap pada Hari Sabtu (14/09) sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam sebuah kamar di Karangpilang Gang Melati I Kecamatan Karangpilang Surabaya.
“Disaat anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan kring serse dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada pesta narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo.
Dengan adanya informasi tersebut, anggota Unit Reskrim, melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, bahwa di tempat itu, ada pesta Narkoba.
“Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan barang bukti berupa. Satu poket kristal putih, sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu buah pipet kaca, satu tutup bong yang masih ada sedotan plastik, satu sedotan/scrop, satu korek gas warna kuning,” imbuhnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya membeli sabu-sabu sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000,- dan memakai bersama-sama di dalam kamar pelaku.
“Selanjutya pelaku dan barang bukti di bawa di Polsek Karangpilang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan di tetapkan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Wardi Waluyo.