Pesta di Kamar, Dua Pemuda Surabaya Digelandang Polsek Karangpilang

- Admin

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan Polsek Karangpilang berserta barang buktinya

i

Kedua pelaku saat diamankan Polsek Karangpilang berserta barang buktinya

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Berpesta di dalam kamar, dua pengguna ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.

Keduanya adalah Yuna bin Tri Rustiyono (26) dan Abdul Karim (19), kebetulan keduanya adalah warga Karangpilang Gang Melati Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, Kompol Noerjanto SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo SH., menyampaikan, kedua tersangka ini, ditangkap pada Hari Sabtu (14/09) sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam sebuah kamar di Karangpilang Gang Melati I Kecamatan Karangpilang Surabaya.

Baca Juga:  Tiga Gulungan Kabel di Gudang PLN Sumenep Terkabar

“Disaat anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan kring serse dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada pesta narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Unit Reskrim, melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, bahwa di tempat itu, ada pesta Narkoba.

“Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan barang bukti berupa. Satu poket kristal putih, sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu buah pipet kaca, satu tutup bong yang masih ada sedotan plastik, satu sedotan/scrop, satu korek gas warna kuning,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya membeli sabu-sabu sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000,- dan memakai bersama-sama di dalam kamar pelaku.

“Selanjutya pelaku dan barang bukti di bawa di Polsek Karangpilang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan di tetapkan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Wardi Waluyo.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB