SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Hendak melakukan pesta narkoba, tiga pemuda di Kecamatan Paragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digerebek polisi.
Ketiganya digerebek polisi di kediaman Moch. Syafi’i, Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (14/09) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiganya adalah Moh. Ali Mukid (19) dan Ibnu Riyadi (18) serta Moch. Syafi’i (18). Ketiganya warga Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ketiganya akan melakukan pesta sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di rumahnya, Dusun Sumber Gentong, dan pada saat hendak melakukan pesta narkotika jenis Sabu di rumahnya langsung dilakukan penangkapan,” terangnya, Minggu (15/09).
AKP Widiarti menambahkan, saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang sempat dibawa dan disimpan oleh terlapor.
“Ditemukan satu kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu, satu buah bungkus rokok merek Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu,” imbuhnya.
Selain BB narkoba, polisi juga mengamankan satu unit HP merek Samsung warna putih, Uang kertas sebesar Rp. 9.000, terdiri dari satu lembar pecahan Rp.5000, dan 2 dua uang pecahan Rp. 2000, tiga korek api warna hijau, biru dan merah, satu tutup botol larutan warna hijau bertuliskan Sinde beserta dua sedotan yang masih menempel, dua sedotan warna hitam dan putih bening, 12 bungkus plastik klip kosong yang ditemukan oleh petugas di saku celana Adidas milik terlapor Moch. Ali Mukit.
“Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terlapor menunjukkan tempat dibelakang kamar mandi berupa satu bungkus rokok merk Cengkeh jitu yang didalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram selanjutnya barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.