SUARABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit ll Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika janis sabu-sabu, Minggu (15/09).
Dengan adanya LP/ 472 /IX/ 2019/ SPKT/ Restabes Surabaya, pada tanggal 02 September 2019, Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku yang bernama Yus Eriyanto (45) warga Kedung Klinter 4/63 Surabaya.
Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah mengatakan, pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekitar pukul 09:00 WIB, pihaknya mengamankan seorang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu, di dalam rumah Jalan Kedung Klinter 4 / 63 Surabaya.
“Dalam modusnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu-sabu Subs Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” papar Kompol Memo Ardiansyah.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 4,62 gram, beserta korek api.
Selanjutnya pelaku ditindak lanjuti, dan lengkapi midik, riksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu ke Labfor Cab Surabaya.
“Dengan perbuatannya pelaku, kami akan tetapkan dengan dugaan dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kompol Memo Ardiansyah.