SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Edarkan makanan ringan tanpa memiliki izin edar, PT Usaha Sehati Jaya, digerebek Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.
Terkait hasil penggerebekan itu, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan, didamping Ps Kaur Subbag Humas Ipda Mk Umam, melakukan konferensi pers di Gudang PT Usaha Sehati Jaya.
Dalam konferensi pers kali ini, diikuti para media, untuk melihat sendiri, beberapa merek makanan ringan, yang dikonsumsi anak-anak, belum dilengkapi oleh izin edar, Selasa (10/9) sekita pukul 14:47 wib.
“Setelah kami melakukan penindakan oleh yang bersangkutan, baru diajukan izin edarnya,” kata Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan.
Menurutnya, di gudang tersebut ada beberapa merk. Yaitu, Jagung kemudian Idola kemudian belang Go Send dan Go Pay, bahkan menurutnya hampir sama jenisnya, makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak.
“Sampai detik ini, untuk izin edar dari makanan dimaksud, belum ada. Seharusnya belum wajib untuk diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini, harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa,” jelasnya.
“Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
AKP Teguh menyebutkan jika produksi makanan ringan terasebut sudah beraktivitas kurang lebih 1 tahun produksi, dan sudah diedarkan di Surabaya dan beberapa kota sekitar Surabaya.
Menurutnya, pemilik sudah dilakukan pemeriksaan, untuk diminta izin dari usaha dimaksud. Dan saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan intensif.
“Setelah hasil dari Balai POM sudah keluar, baru kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya
Untuk omset pihaknya masih melakukan perhitungan. Karena untuk buku pembukuannya masih didalami. Omset satu bulan kurang lebih, satu setengah miliar.
“Sambil nunggu hasil dari pemeriksaan balai POM kita secara otomatis PT Sehati Jaya ini, sementara belum boleh beroperasi, karena izin edar dari makanan ini, sementara untuk pangan di sini pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya kurang lebih 3 tahun denda 4 miliar,” pungkasnya.