Simpan Serbuk Haram, Warga Lamongan Diringkus Polsek Wonocolo Surabaya

- Admin

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti 0,38 gram Jenis sabu-sabu.

i

Tersangka beserta barang bukti 0,38 gram Jenis sabu-sabu.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengguna Narkotika Janis sabu-sabu, di depan gang Jalan Wonocolo Gang II Buntu Surabaya, Sabtu (07/09) sekitar pukul 01:30 WIB.

Pengguna diketahui bernama, M. Heri Satyo Budi bin Turhan (28) warga Lamongan, bekerja menjadi karyawan swasta, dengan alamat rumah kos-kosan di jalan Wonocolo Gang ll buntu Nomor 8 Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo SH, MK melalui Kanit Reskrim Iptu Philips mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Wonocolo Gang ll buntu Surabaya.

Baca Juga:  Apa Kabarnya Kasus Video Mesum Mirip Anggota Dewan Sumenep

“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Budi.

Pada saat itu juga, anggota TAB Unit reskrim Polsek Wonocolo memberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada suku baju sisi kiri, pelaku didapati satu plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil mengamankan satu klip plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram,” ungkap Kompol Budi.

Baca Juga:  Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Hadiri Penilaian Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas

Dengan adanya barang tersebut pelaku mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bernama Faizal di daerah Gubeng Surabaya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dan tersangka akan ditetapkan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkas Kompol Budi.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Prabowo-Gibran Menang, Jamaah Manaqib Kang Ten Group di Tuban Gelar Syukuran

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru