SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengguna Narkotika Janis sabu-sabu, di depan gang Jalan Wonocolo Gang II Buntu Surabaya, Sabtu (07/09) sekitar pukul 01:30 WIB.
Pengguna diketahui bernama, M. Heri Satyo Budi bin Turhan (28) warga Lamongan, bekerja menjadi karyawan swasta, dengan alamat rumah kos-kosan di jalan Wonocolo Gang ll buntu Nomor 8 Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo SH, MK melalui Kanit Reskrim Iptu Philips mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Wonocolo Gang ll buntu Surabaya.
“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Budi.
Pada saat itu juga, anggota TAB Unit reskrim Polsek Wonocolo memberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada suku baju sisi kiri, pelaku didapati satu plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Kami berhasil mengamankan satu klip plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram,” ungkap Kompol Budi.
Dengan adanya barang tersebut pelaku mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bernama Faizal di daerah Gubeng Surabaya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dan tersangka akan ditetapkan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkas Kompol Budi.