Simpan Serbuk Haram, Warga Lamongan Diringkus Polsek Wonocolo Surabaya

- Admin

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti 0,38 gram Jenis sabu-sabu.

i

Tersangka beserta barang bukti 0,38 gram Jenis sabu-sabu.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengguna Narkotika Janis sabu-sabu, di depan gang Jalan Wonocolo Gang II Buntu Surabaya, Sabtu (07/09) sekitar pukul 01:30 WIB.

Pengguna diketahui bernama, M. Heri Satyo Budi bin Turhan (28) warga Lamongan, bekerja menjadi karyawan swasta, dengan alamat rumah kos-kosan di jalan Wonocolo Gang ll buntu Nomor 8 Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo SH, MK melalui Kanit Reskrim Iptu Philips mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Wonocolo Gang ll buntu Surabaya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim, Terkait Kasus Suap?

“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Budi.

Pada saat itu juga, anggota TAB Unit reskrim Polsek Wonocolo memberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada suku baju sisi kiri, pelaku didapati satu plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil mengamankan satu klip plastik berisi narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram,” ungkap Kompol Budi.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Amankan 18 Kilogram Sabu

Dengan adanya barang tersebut pelaku mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bernama Faizal di daerah Gubeng Surabaya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dan tersangka akan ditetapkan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkas Kompol Budi.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB