SUARABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap pelaku pengedar Narkotika Janis sabu-sabu. Sebanyak 12 poket dengan berat total 5,02 gram beserta bungkusnya berhasil diamankan.
Diketahui pelaku bernama Devi Tri Ramadhanti (21), warga Jalan Petemon ll-A Sawahan Surabaya.
Satnarkoba polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, SIK., MH., menyampaikan bahwa, anggota Unit lll Opsnal mendapatkan laporan dari Masyarakat, bahwa ada seseorang yang mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Surabaya.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit lll Opsnal Satnarkoba, melakukan penyidikan kepada yang tersebut, dan di ketehui pelaku ini, memang benar, telah melakukan pengedaran Norkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, di Rumah Jalan Petemon II-A no. 112 Sawahan Surabaya, dan di temukan barang bukti berupa sabu-sabu,” ungkap Kompol Memo Ardian.
Ia menambahkan, petugas mendapatkan barang bukti, 12 poket sabu berat 5,02 gram, beserta bungkusnya, 18 poket sabu dengan berat 7,27 gram beserta bungkusnya, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.400.000,00, satu bungkus kosong rokok sampoerna Mild, satu bungkus kosong rokok gudang garam surya 12.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan atau bukan tanaman jenis sabu-sabu, maka akan ditepkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Memo Ardian.
Saat ini pelaku langsung mendekam di balik jeruji besi Polrstabes Surabaya.