SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pujiadi warga Wiyung, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung Surabaya, tetpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria berusia 36 tahun itu menencoba-coba mengunakan Narkotika janis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Wiyung Gang 1 Mawar Surabaya pada Kamis (15/08) sekitar pukul 01:00 WIB.
Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Drs. Rasyad SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu Waluyo, SH mengatakan bahwa sebelumnya, anggota Unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering menggunakan narkotika janis sabu-sabu.
“Dengan adanya laporan dari Masyarakat. Anggota melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ternyata benar, bahwa pelaku sering mengunakan barang tersebut, dan dilakukan penangkapan,” papar Kompol Drs. Rasyad, didampingi Iptu Wahyu.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim menemukan barang bukti narkotika golongan 1 janis sabu-sabu, dari tangan Pujiadi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa satu poket plastik yang berisi Narkoba Jenis sabu-sabu, berat 0,39 gram, dan satu buah Hendpone,
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut, dapat dari inisial BD alisa AAN.
“Anggota sudah melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Selajutnya pelaku dilakukan tes urine, dan hasil positif, pelaku menggunakan barang Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan ditetapkan dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Wiyung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.