SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Asyik pesta narkoba di sebuah rumah di Dukuh Pakis Surabaya, tiga pria digerebek Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Rabu (28/08) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan tersebut, yakni, Putra Fajar Timur, warga Prada Kalikendal Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis. Dan Febri Adi Laksono bin Modigdo (32) adal Manukan Kerto kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya, serta Andri Setiawan bin Supar (31) alamat Prada Kali Kendal Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Rasyad SH., MH melalui Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 TAB Polsek Wiyung telah mendapatkan informasi si dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, Jum’at (30/08).
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, unit Reskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan penggeledahan di rumah Prada kali Kendal, 2.C/7 Rt. 002 Rw.001 Kelurahan Prada Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya,” papar Kompol Rasyad didampingi kanit Reskrim Iptu Wahyu
“Anggota berhasil mengamankan 3 orang beserta barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu kristal dalam klip plastik dan alat-alat hisab yang tersebut di atas,” ungkap Rasyad.
Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut diakui milik putra fajar Timur. Dan selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yg berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dgn berat bruto 0,47 gram.
Satu pipet kaca yang terdapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 1,41 gram, tujuh belas plastik klip kecil kosong, satu sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu botol alat hisap, satu bungkus rokok Surya tiga buah korek api, satu Buah gunting, satu buah HP Merk Samsung J5 Warna Putih, satu buah HP merk Smartfreen Andromax warna gold, satu buah HP Merk Samsung A5 warna putih.
Dengan adanya Barang bukti yang tersebut, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.