NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Nganjuk Polda Jawa Timur berhasil mengungkap delapan kasus tentang penyalahgunaan Narkotika golongan l Janis sabu-sabu, dengan perkara Obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta S.I.K.,M.H, didampingi kasubbag Humas AKP Moh Sudarman SH, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Pujo Santoso, beberkan ke delapan tersangka, beserta barang buktinya.
“Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka, total berat kotor, 3,55 gram jenis sabu-sabu, dan peralatan hisab, ponsel sebagai sarana transaksi dalam back cover nya, sedangkan barang bukti 1,179 butir pil dobel L, 1 unit sepeda motor, 6 buah ponsel dan uang tunai Rp 1.540.000,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Dewa saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (29/8).
Kedelapan tersangka ini, yang bernama, Febrianto Andreas Laksono, (25) warga Surabaya, Didik Liswahyudi (28), warga Nganjuk, Aris Prasetyawan (28) warga Kediri, sedangkan pengedar pil dobel L, yang bernama, Tulus Widodo (24), warga Nganjuk, Moh. Fery Efendi (24) warga Nganjuk, Eri Subiantoro (22), warga Nganjuk, Heru MP (37) warga Nganjuk.
“Tersangka ini, melakukan transaksi Narkoba di tempat yang berbeda-beda. Selagi ia bisa, meski di warung kopi, atau di jalan, ada juga yang di rumahnya, sepenting ada pemesanan dari pembeli,” papar AKBP Dewa.
Saat ditangkap, anggota melakukan pengeledahan terhadap tersangka, pada waktu itu juga, ditemukan barang bukti berupa. Narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan tersangka, pengedar mendapatkan sabu-sabu tersebut. Dengan ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati oleh tersangka.
“Tersangka mendapatkan Narkoba tersebut, dengan harga 1 gram, Rp.1,3 juat, lalu oleh pengedar dibagi menjadi paket kecil, dan dijual satu paket seharga Rp 400 ribu,” ujar AKBP Dewa.
Menurut keterang tersangka, mengedarkan pil dobel L ini, dijual ke wilayah Nganjuk, dalam sasaran, semua kalangan, baik pelajar maupun anak-anak.
“Sedangkan tersangka Teguh Subiantoro. Dulu, dia mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang ada di Bekasi, dan dikirim lewat paket. Setelah dapat barang baru ditawarkan dengan menjual paket besar seharga Rp 1,2 juta, dan paket kecil seharga Rp 15 ribu,” jelas AKBP Dewa.
Dalam perbuatannya, tersangka di tetapkan pasal, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009. pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika serta kesehatan.
Dengan kejadian ini, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menghinbau kepada Masyarakat Kabupaten Nganjuk, Supaya jangan sekali-kali, melakukan atau mencoba yang namanya Narkoba.