Gerebek Kos-kosan, Polsek Wiyung Ringkus Pemilik Narkoba

- Admin

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (bertato) saat diamankan polisi

i

Pelaku (bertato) saat diamankan polisi

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah Kos-kosan yang berad di Jalan Keputran Pasar Kacil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu (21/08) sekitar pukul 01:00 WIB.

Tersangka bernama Agus Setyawan (24) asal Jalan Arjuno Pare Kediri atau ngekos, di Jalan Keputran Pasar Kecil Keluraha Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Drs. Rasyad SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa, Unit Reskrim berashil mengungkap pengedar atau pengguna Narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu di jalan Keputran pasar kecil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Baca Juga:  DPMTSP Probolinggo Gelar Sosialisasi OSS RBA DS dan LKPM Bagi Pelaku Usaha

“Serbuk sejenis, sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang terdapat siswa serbuk putih dengan berat 2,75 gram,” ungkap Kompol Drs. Rasyad Sh.,MH.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna penyidikan atau penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, berupa, satu pocket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang di duga sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca yang tersapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 2,75 gram, dua bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kecil yang kosong, dua sekrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu sedotan warna putih, lima sedotan warna hitam, tiga korek api, satu timbangan digital merk mini scale, satu Alat hisap yang terbuat dari botol kaca.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Berikan Penghargaan Kepada Anggota Ditlantas

“Dengan adanya barang bukti tersebut tersangka ditetapkan sebagaimana tersangka dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Drs. Rasyad didamping Iptu Wahyu.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB