SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah Kos-kosan yang berad di Jalan Keputran Pasar Kacil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu (21/08) sekitar pukul 01:00 WIB.
Tersangka bernama Agus Setyawan (24) asal Jalan Arjuno Pare Kediri atau ngekos, di Jalan Keputran Pasar Kecil Keluraha Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.
Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Drs. Rasyad SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa, Unit Reskrim berashil mengungkap pengedar atau pengguna Narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu di jalan Keputran pasar kecil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
“Serbuk sejenis, sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang terdapat siswa serbuk putih dengan berat 2,75 gram,” ungkap Kompol Drs. Rasyad Sh.,MH.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna penyidikan atau penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita, berupa, satu pocket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang di duga sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca yang tersapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 2,75 gram, dua bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kecil yang kosong, dua sekrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu sedotan warna putih, lima sedotan warna hitam, tiga korek api, satu timbangan digital merk mini scale, satu Alat hisap yang terbuat dari botol kaca.
“Dengan adanya barang bukti tersebut tersangka ditetapkan sebagaimana tersangka dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Drs. Rasyad didamping Iptu Wahyu.