SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA atau berita bohong.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Asrama mahasiswa Papua Kamasan 3 di Jalan Kalasan No. 10 Kate Surabaya. Pada Waktu kejadian Pada tanggal 16 Agustus 2019.
Dalam hal ini, polisi mengamankan TS (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menyampaikan bahwa, pada tanggal 19 Agustus 2019 petugas melakukan penelusuran terhadap media online yang memposting terjadinya kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Manokwari Papua Barat.
“Hari ini, kami menyampaikan bahwa ada dua team, yang menangani kasus penghinaan kepada merah putih. Yang saat ini, terus dikerjakan oleh Team Polrestabes Surabaya,” terangnya, saat Konferensi Pers di Ruangan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (29/8) pukul 11:00 WIB.
“Dan kasus tersebut, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti-bukti dan saksi-saksi terkait dengan panghinaan merah putih lambang negara Repiblik Indonesia,” imbuhnya.
Sedangkan kasus yang kedua. Yaitu, yang ditangani oleh Polda, kasus terkait masalah penyebaran di Media Sosial.
“Terus masalah diskriminasi dan masalah provokasi dari pendidikan sudah ada 29 saksi-saksi, yang diperiksa 7 saksi ahli, 22 dari masyarakat, kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS,” ungkap Irjen Drs. Luki.
Menurutnya, yang membuat menjadi provokasi yang terjadinya keributan dan kerusuhan, sudah dinyatangkan sebagai tersangka ada 6 (enam) orang.
“Mudah-mudahan ini, akan menentukan tersangka-tersangka yang lainnya. Dan mungkin nanti, kita berharap ada saksi-saksi, atau memanggil kepada mahasiswa Papua, mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir walaupun kami sudah ada saksi saksi lain yang lihat,” pungkas Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.