SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Ditbinmas, pada hari ini, Senin (26/08), melaksanakan penertiban seragam, KTA dan bahkan legalitas Satpam dibeberapa wilayah di Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kasubdit Satpam Polsus AKBP Elijas Hendra Jaya menerjunkan anggotanya.
Kompol slamet bersama anggota brigadir S. Tomo, untuk melakukan Sidak dan mendapati 4 perusahaan yang tidak sesuai dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2007.
Di tempat terpisah, AKBP Elijas Hendra Jaya mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk mendata dan sekaligus memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang masih belum memiliki legalitas.
“Tadi, ditemukan sekitar 70 anggota Satpam yang KTAnya sudah habis masa berlakunya, atau mati. Oleh sebab itu, penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tuturnya.
Kasubdit Satpam Polsus meminta kepada perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan Satpam supaya melegalkannya, sehingga mempunyai kemampuan secara fisik ataupun secara legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Satpam di perusahaan yang ada di Jawa Timur memiliki payung hukum, sehingga dapat menjalankan tugas menjaga keamanan dengan baik dan benar,” pesannya.
Sementara ada beberapa tempat yang Satpamnya menggunakan seragam, tapi tidak memiliki KTP, serta ada juga yang tidak memiliki legalitas. Rencananya, perusahaan maupun user akan dipanggil ke kantor Ditbinmas Polda Jatim.
“Bagi yang melanggar peraturan, kita akan hentikan sementara. Kalau mereka masih belum mengikuti peraturannya, kami akan berikan sanksi tegas sebagai efek jera,” pungkas Kasubdit Satpam Polsus Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana.