SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bawa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, AH. Faisol bin Rifa’i (26) warga Dusun Padanan Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep berurusan dengan polisi.
Pria kelahiran 25 Maret 1992 itu ditangkap di pinggir jalan raya Lenteng tepatnya di depan Indomart Dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Senin (19/08) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Kemudian Bripka Suhartono, selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng beserta anggota melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah berhenti di pinggir jalan,” terangnya, Selasa (20/08).
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa orang tersebut bernama AH. Faisol bin Rifa’i dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa pelaku kedapatan membawa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram yang disimpan di dalam songkok warna hitam yang dipakai pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain barang bukti kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram. Pplisi juga mengamankan satu buah songkok warna hitam. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi merah dengan nopol L 4468 RL.