Tergoda Pompa Air Tergeletak, Warga Malang Dibekuk Polisi Kota Kediri

- Admin

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

i

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Gasak pompa air yang tergeletak, Elpanji Sulistyo Adhi (27) warga jalan Melati Desa Sekarpuro RT.07/03 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan polisi Kediri.

Kejadian tersebut berawal pada Senin (12/08) sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang kerumah korban Roby Adi Wijaya (31) warga jalan Tambakboyo RT.12/04 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan langsung menuju ketempat RO.

Melihat tiga unit mesin pompa air RO, tanpa seizin pemilik mesin pompa tersebut diduga diambil oleh pelaku.

Baca Juga:  Tak Dapat Restu Menikah Dari Orang Tua, Tutor Bahasa Inggris di Kediri Gantung Diri

Keesokan harinya Selasa (13/08) sekirs pukul 14.00 WIB, karyawan bagian dapur produksi mengetahui jika mesin pompa air RO hilang.

Merasa kehilangan pompa air dilakukan upaya pencarian mesin pompa air RO.
Dicari tidak ketemu, ada informasi bahwa mesin pompa tersebut telah dijual di wilayah Papar Kabupaten Kediri.

Dengan berbekal informasi tersebut korban mencari informasi siapa penjual masin pompa korban. Setelah dilakukan upaya pencarian dapat diketahui penjualnya mesin tersebut.

Selanjutnya pelaku dipancing dengan transaksi tisu air minum dan ternyata benar pelaku datang langsung ditangkap dan diamankan oleh Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren.

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Panglima TNI dan Kapolri Turun Langsung ke Kediri

Kapolsek Pesantren Kediri Kompol Paidi Sadiarto membenarkan adanya perihal tersebut. Menurutnya modus yang dipakai pelaku pura pura hendak pesan Mie.

“Mengetahui ada mesin pompa air RO pelaku mendekatinya, karena tidak ada yang menjaga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mesin-mesin pompa air diambil oleh pelaku,” terangnya.

Masih menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin Pompa air minum RO (Reverse Osmosis) merk KOJINE produksi Deng Yuan KJ-2000.

“Kerugian materil sekira Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Untuk pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Tapsel Serahkan Bibit Cabai dan Berbagai Bantuan Kepada 5 Kelompok Tani di Kecamatan Sipirok

Berita Terkait

Soal Penambahan Pupuk, Komisi B DPRD Bojonegoro akan ke Kementerian
Alumni Pesantren di Probolinggo Jadi Garda Depan Kemenangan Gus Haris-Ra Fahmi di Pilkada
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp86,9 Miliar
ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan
Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 
Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil
Gelar Sampang Bersholawat, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 06:18 WIB

Hasil Hitungan Cepat, Paslon Faham Unggul di Pilkada Sumenep

Kamis, 28 November 2024 - 06:01 WIB

Pilkada Bojonegoro, Pasangan Wannur Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 04:49 WIB

Koalisi Pesantren Akhiri 20 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Nyoblos di TPS 002, KH Imam Hasyim: Tetap Jaga Kerukunan

Rabu, 27 November 2024 - 10:59 WIB

Naik Motor, Bupati Fauzi Nyoblos Beserta Istri Di Tps 01 Desa Torbang

Senin, 25 November 2024 - 06:49 WIB

Bawaslu Sumenep Gelar Media Gathering, Diharapkan Pengawasan Pilkada Lebih Maksimal

Minggu, 24 November 2024 - 21:00 WIB

Belum Jadi Bupati, Paslon Gus Haris-Ra Fahmi Mulai Bangun Jalan Tembus Probolinggo-Jember

Sabtu, 23 November 2024 - 02:40 WIB

Irwan DA2 Mantap Dukung Faham, Sebut Achmad Fauzi Sudah Berikan Kinerja Nyata

Berita Terbaru