Tergoda Pompa Air Tergeletak, Warga Malang Dibekuk Polisi Kota Kediri

- Admin

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

i

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Gasak pompa air yang tergeletak, Elpanji Sulistyo Adhi (27) warga jalan Melati Desa Sekarpuro RT.07/03 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan polisi Kediri.

Kejadian tersebut berawal pada Senin (12/08) sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang kerumah korban Roby Adi Wijaya (31) warga jalan Tambakboyo RT.12/04 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan langsung menuju ketempat RO.

Melihat tiga unit mesin pompa air RO, tanpa seizin pemilik mesin pompa tersebut diduga diambil oleh pelaku.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Takziah Ke Rumah Dua Anggota Polri yang Meninggal di Kanjuruhan

Keesokan harinya Selasa (13/08) sekirs pukul 14.00 WIB, karyawan bagian dapur produksi mengetahui jika mesin pompa air RO hilang.

Merasa kehilangan pompa air dilakukan upaya pencarian mesin pompa air RO.
Dicari tidak ketemu, ada informasi bahwa mesin pompa tersebut telah dijual di wilayah Papar Kabupaten Kediri.

Dengan berbekal informasi tersebut korban mencari informasi siapa penjual masin pompa korban. Setelah dilakukan upaya pencarian dapat diketahui penjualnya mesin tersebut.

Selanjutnya pelaku dipancing dengan transaksi tisu air minum dan ternyata benar pelaku datang langsung ditangkap dan diamankan oleh Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren.

Baca Juga:  Nah Lo !! Ketahuan Publik, Proyek yang Diduga Diborongkan Pemdes Sarimulyo Banyuwangi Akhirnya Dikembalikan

Kapolsek Pesantren Kediri Kompol Paidi Sadiarto membenarkan adanya perihal tersebut. Menurutnya modus yang dipakai pelaku pura pura hendak pesan Mie.

“Mengetahui ada mesin pompa air RO pelaku mendekatinya, karena tidak ada yang menjaga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mesin-mesin pompa air diambil oleh pelaku,” terangnya.

Masih menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin Pompa air minum RO (Reverse Osmosis) merk KOJINE produksi Deng Yuan KJ-2000.

“Kerugian materil sekira Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Untuk pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Asah Kemampuan Anggota, Polres Kediri Perdalam Bela Diri Drill Tongkat

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB