SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Laporkan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin tahun 2015-2017, Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna, Kecamatan Pasongsongan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (19/08).
Menurut mereka, selama tiga tahun bantuan beras bersubsidi yang saat ini berubah nama menjadi bantuan untuk keluarga sejahtera (Rastra) disinyalir tidak terdistribusi sebagaimana aturan pemerintah.
“Alhamdulillah laporan kami telah diterima di Kejari,” terang Imamuddin, salah seorang pemuda asal Kabupaten Sumenep saat ditemui di Kejari.
Setumpuk berkas laporan itu kata dia berisikan beberapa dokumen penting. Salah satunya berisi surat pernyataan salah satu warga yang masuk daftar menerima manfaat (DPM) yang mengaku tidak pernah menerima bantuan.
“Ada sekitar 543 DPM di Montorna, hasil investigasi yang kami lakukan rata-rata tidak menerima utuh selama satu tahun. Ada yang hanya menerima dua kali dalam setahun,” imbuhnya.
Bahkan lanjut dia, pendistribusian dilakukan dengan cara dibagi rata. Sehingga DPM tidak menerima dengan utuh. “Karena saat didistribusikan sudah tidak lagi dengan sak “bulog”, melainkan sudah dibungkus dengan plastik warna hitam, ada yang berisi sekitar 3-4 Kg,” tegasnya.
Dia berharap Kejari serius memproses laporan itu. “Jika ada bukti-bukti yang kurang, kami siap untuk melengkapi. Karena ini hanya laporan awal,” ungkapnya.
Sesuai aturan bantuan rastra didistribusikan setiap bulan dengan kuota 15 Kg dengan uang tebusan Rp1.600 per Kg. Namun, setelah program dirubah menjadi Program Rastra, setiap DPM hanya menerima sebanyak 10 Kg dan dibagikan secara gratis.
Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi belum bisa dimintai keterangan. Sebab mantan Kasi Pidum Kejari Klaten itu sedang tidak menjalankan tugas di luar kantor.
“Kasi intel masih ada di luar,” kata Hendri Kadarisman, salah satu pegawai Kejari Sumenep pada media.