SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Lima tersangka perdagangan merkuri ilegal secara online diringkus Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kelimanya adalah, Agung Widjaja (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Achmad Hidayat (35) warga Sidoarjo, Agung S (50) warga Hulu Sungai Selatan dan M Rafik (35) warga Banjarmasin.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menyelidiki adanya perdagangan produk Merkuri ilegal yang dipasarkan secara online.
“Pelaku penjualan Merkuri tanpa izin ini, ternyata ada di Sidoarjo,” terang Yusep, Selasa (13/08).
Polisi mendatangi gudang tempat pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (06/07) sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan Agung Widjaja beserta sejumlah alat yang dipakai untuk mengolah Merkuri.
“Barang – barang yang diamankan berupa kemasan Merkuri sebanyak 200 kilogram, serta bahan pembuatan Merkuri juga disita, Termasuk Sianida, Nikel, Batu Sinabar dan beberapa unit tabung suling,” imbuhnya.
Setelah melakukan penggerebekan di gudang pertama yang dikelola olah Ali Bandi, petugas juga melakukan di gudang kedua dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa produk Merkuri siap edar.
“Dan kemudian alat-alat untuk membuat pemurnian daripada Merkuri, dimana Merkuri ini dibuat dengan bahan batu sinabar dan hasil dari pemeriksaan, batu sinabar ini didapat dari Provinsi Maluku, tepatnya di Pulau Buru atau sebelahnya Gunung Botak,” lanjutnya.
Kasus kemudian terus dikembangkan, hingga polisi kembali menangkap tersangka lain secara bertahap. Achmad Hidayat, Agung S dan M Rafik. Mereka berperan sebagai penjual hingga pembeli.
Ditambahkan Yusep, satu ton Batu Sinabar dapat menghasilkan 500 kilogram merkuri. Tentu saja, setelah dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan bahan lain seperti Sianida, Nikel serta biji besi.
Petugas mengamankan total Merkuri sebanyak 414 kilogram, yang hendak dijual oleh tersangka seharga Rp1,5 juta. Harga tersebut akan melonjak ketika dijual dilokasi tambang emas. Yang disebut Yusep, bisa mencapai Rp2,5 juta.
Sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Serta, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dari unsur kimia golongan logam yang dibutuhkan oleh dunia pertambangan emas dan kesehatan sangat dibatasi di Indonesia.
“Karena dianggap melanggar kedua aturan tersebut, kelima tersangka akhirnya ditahan. Dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda hingga sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.