Lima Tersangka Perdagangan Merkuri Ilegal Diringkus Polda Jatim

- Admin

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pres rilis di Mapolda Jatim

i

Suasana saat pres rilis di Mapolda Jatim

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Lima tersangka perdagangan merkuri ilegal secara online diringkus Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kelimanya adalah, Agung Widjaja (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Achmad Hidayat (35) warga Sidoarjo, Agung S (50) warga Hulu Sungai Selatan dan M Rafik (35) warga Banjarmasin.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menyelidiki adanya perdagangan produk Merkuri ilegal yang dipasarkan secara online.

“Pelaku penjualan Merkuri tanpa izin ini, ternyata ada di Sidoarjo,” terang Yusep, Selasa (13/08).

Polisi mendatangi gudang tempat pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (06/07) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Dua Budak Narkoba Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan Agung Widjaja beserta sejumlah alat yang dipakai untuk mengolah Merkuri.

“Barang – barang yang diamankan berupa kemasan Merkuri sebanyak 200 kilogram, serta bahan pembuatan Merkuri juga disita, Termasuk Sianida, Nikel, Batu Sinabar dan beberapa unit tabung suling,” imbuhnya.

Setelah melakukan penggerebekan di gudang pertama yang dikelola olah Ali Bandi, petugas juga melakukan di gudang kedua dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa produk Merkuri siap edar.

“Dan kemudian alat-alat untuk membuat pemurnian daripada Merkuri, dimana Merkuri ini dibuat dengan bahan batu sinabar dan hasil dari pemeriksaan, batu sinabar ini didapat dari Provinsi Maluku, tepatnya di Pulau Buru atau sebelahnya Gunung Botak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Sampang Pastikan Dana Pilkades Serentak Tak Dicoret dari APBD 2021

Kasus kemudian terus dikembangkan, hingga polisi kembali menangkap tersangka lain secara bertahap. Achmad Hidayat, Agung S dan M Rafik. Mereka berperan sebagai penjual hingga pembeli.

Ditambahkan Yusep, satu ton Batu Sinabar dapat menghasilkan 500 kilogram merkuri. Tentu saja, setelah dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan bahan lain seperti Sianida, Nikel serta biji besi.

Petugas mengamankan total Merkuri sebanyak 414 kilogram, yang hendak dijual oleh tersangka seharga Rp1,5 juta. Harga tersebut akan melonjak ketika dijual dilokasi tambang emas. Yang disebut Yusep, bisa mencapai Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Kasus Ambruknya Bangunan Sekolah di Pasuruan Masuk Tahap P-21

Sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Serta, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dari unsur kimia golongan logam yang dibutuhkan oleh dunia pertambangan emas dan kesehatan sangat dibatasi di Indonesia.

“Karena dianggap melanggar kedua aturan tersebut, kelima tersangka akhirnya ditahan. Dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda hingga sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL
Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro
Dua Hari Dalam Pencarian, Satu Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah
Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 
Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401
ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan
SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru