DPO Kasus Raskin 2014, Kejari Sumenep Tangkap Eks Kades Lapa Laok

- Admin

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

i

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Eks Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur A. Su’ud ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ia ditangkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep setelah sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Ia mendapat putusan satu tahun penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan Su’ud divonis satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2021, Polres Pamekasan Fokus Ke Konsep Preemtif dan Preventif

“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, sayangnya atas putusan itu terpidana melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO 2017.

“Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.

Baca Juga:  Video Pencurian Emas di Pasar Candi Sumenep, 15 Gram Raib, Setelah Viral Berakhir Damai

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Terkait

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan
DPC Projo Bojonegoro, Prihatin dengan Dunia Migas di Bojonegoro, Exxon perlu Dievaluasi Pemerintah
Forkomas Baja 2025 Menolak Exxon Mobil Cepu Limited Menjadi Operator Blok Cepu
Soal Penambahan Pupuk, Komisi B DPRD Bojonegoro akan ke Kementerian
Alumni Pesantren di Probolinggo Jadi Garda Depan Kemenangan Gus Haris-Ra Fahmi di Pilkada
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp86,9 Miliar
ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan
Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:31 WIB

DPC Projo Bojonegoro, Prihatin dengan Dunia Migas di Bojonegoro, Exxon perlu Dievaluasi Pemerintah

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:48 WIB

Soal Penambahan Pupuk, Komisi B DPRD Bojonegoro akan ke Kementerian

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:22 WIB

Alumni Pesantren di Probolinggo Jadi Garda Depan Kemenangan Gus Haris-Ra Fahmi di Pilkada

Jumat, 29 November 2024 - 13:51 WIB

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp86,9 Miliar

Jumat, 22 November 2024 - 06:29 WIB

ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada

Minggu, 17 November 2024 - 20:28 WIB

Ratusan Personel Polisi Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR 2024-2043

Kamis, 12 Des 2024 - 23:14 WIB

Peristiwa

Kebakaran Terjadi di RSUD Smart Pamekasan

Kamis, 12 Des 2024 - 13:33 WIB