SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Eks Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur A. Su’ud ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ia ditangkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep setelah sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Ia mendapat putusan satu tahun penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan Su’ud divonis satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, sayangnya atas putusan itu terpidana melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO 2017.
“Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.
Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.
Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.