DPO Kasus Raskin 2014, Kejari Sumenep Tangkap Eks Kades Lapa Laok

- Admin

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

i

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Eks Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur A. Su’ud ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ia ditangkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep setelah sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Ia mendapat putusan satu tahun penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan Su’ud divonis satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus BOP di Sumenep Ditahan

“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, sayangnya atas putusan itu terpidana melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO 2017.

“Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.

Baca Juga:  Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Resmi Dibuka Kapolda Jatim

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Terkait

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain
Besok, Lakpesdam bersama LTN NU Sampang Gelar Pelatihan Riset Sejarah ke NU-an
Curhatan Polos Bocah SD ke Bupati Sampang Soal Jalan Rusak Berlumpur: Kapan Jalan Dibangun, Pak?
Intensitas Hujan Tinggi Picu Luapan Susulan, Sejumlah Lokasi di Sampang Kembali Tergenang
Akses Dua Desa di Bojonegoro Terputus Dihajar Hujan
Disnaker Jatim Akan Sanksi Vendor Pekerja yang Kecelakaan Kerja di Bojonegoro
Wabup Bojonegoro Hadir di Bersih Desa, Warga Usulkan 3 Poin Ini
Cetak Kader Terbaik, PCNU Sampang Gelar PD-PKPNU Angkatan ke-46 di Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:58 WIB

Besok, Lakpesdam bersama LTN NU Sampang Gelar Pelatihan Riset Sejarah ke NU-an

Senin, 5 Mei 2025 - 19:22 WIB

Bupati Sumenep Tingkatkan UMKM dan Jaga Warisan Budaya Melalui Festival Jaran Serek

Sabtu, 19 April 2025 - 15:34 WIB

Bupati Sumenep Mendapat Penghargaan Tokoh Inspiratif dari SNPI

Jumat, 11 April 2025 - 04:52 WIB

Sidak di KUD Padangan, Komisi B DPRD Bojonegoro Wanti-wanti Tidak Ada Permainan Harga Pupuk

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:05 WIB

Meriahkan Malam Lebaran, Pemkab Sampang Gelar Lomba Pawai Takbir Keliling

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Fiky Aisha Fashion Design Angkat Keindahan Batik Madura Menuju JMFW 2025

Sabtu, 21 September 2024 - 08:04 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Kembali Hidupkan Budaya Gotong Royong

Berita Terbaru

Bupati Bojonegoro  Setyo Wahono saat Panen Raya padi Organik di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas.

Birokrasi

Panen Raya Padi Organik, Bupati Bojonegoro Puji Desa Sambiroto

Senin, 19 Mei 2025 - 17:00 WIB