SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Penjual bakso keliling yang ditangkap Polsek Tandes Kota Surabaya mengaku mendapat barang haram itu dari warga warga Bulak Banteng, Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto mengatakan bahwa kepada penyidik, Syaiful mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan Ambon.
“Katanya ia beli seharga Rp150 ribu,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan tersangka petugas polisi mengamankan barang bukti satu pocket sabu dalam plastik klip dengan berat 0,46 gram.
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Tandes merasa curiga dengan gelagat tersangka yang tergesa-gesa. Sehingga polisi lengsung mengikuti dan memberhentikan yang bersangkutan.
Ketika digeledah polisi menemukan barang bukti di kantong jaketnya.