Lima Pengedar Pil Koplo Digelandang Polres Kediri, Satu Orang Masih Bocah

- Admin

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat diamankan polisi

i

Para tersangka saat diamankan polisi

KEDIRI, (SUARABANGSA.co.id) – Edarkan pil doble l, lima pemuda Kediri diringkus Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (08/08).

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan 3395 butir pil dobel l sebagai barang bukti.

Kelima tersangka tersebut adalah Enggal Prasetyo (26) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Nofia Witanto (23) warga Desa Solodono, Kecamatan Ringinrejo, Arda Habibi (23) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, AY (17) warga Kecamatan Pare dan Wildan Ridho (21) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Paur Mintu Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Nalsukan mengungkapkan, bahwa kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Ditinggal Belanja Rumah Warung Warga Kediri Ludes Dilalap Si Jago Merah

Awalnya petugas mendapatkan informasi atas dugaan peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka.

“Awalnya kita mendapatkan laporan adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka,” terang Iptu Nalsukan saat dikonfirmasi, Jumat (09/08).

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar, petugas berhasil mengamankan Enggal dan menyita barang bukti 200 butir pil dobel l.

Berhasil mengamankan Enggal petugas mengamankan Nofia Witanto. Dari tangan tersangka kedua ini diamankan 1.940 butir pil dobel l.

Diwaktu yang bersamaan petugas mengamankan Arda dan menyita 1.000 butir pil dobel l. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AY beserta barang bukti 90 butir pil dobel l.

Baca Juga:  Kompetisi Sepakbola Digelar Saat Corona, Polres Sampang Dinilai Gagal Tegakkan Maklumat Kapolri

Terakhir petugas melakukan penangkapan terhadap Wildan dan mengamankan 165 butir pil dobel l.

Iptu Nalsukan menambahkan saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

Kelimanya dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Keempat tersangka kita lakukan penahanan sementara satu tersangka anak dibawah umur tidak kita lakukan penahanan namun proses tetap berlanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB