SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ali Mukti Tabroni (19), siswa kelas 3 SMA asal Dusun Campor Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,62 gram.
Ali ditangkap di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Kamis (08/08) sekitar pukul 19.30 Wib.
Ternyata tersangka Ali mendapat barang haram itu dari pria berkumis yang tidak lain adalah tetangga desanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan setelah ditanyakan bernama Ali Mukti Tabroni.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada Salehoddin,” terangnya.
Kemudian petugas bersama Ali Mukti Tabroni mencari Salehodin dan akhirnya bertemu Salehoddin tepatnya di jalan kampung dekat rumahnya, di Dusun Kolpoh Desa Campor Barat.
“Dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa telah menjual sabu kepada Ali Mukti Tabroni, selanjutnya Ali dan Salehoddin berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.