KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Budi Santoso (44) alias Keter warga Desa Gogorante RT 02/01 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi lagi.
Pasalnya, buruh bangunan itu diciduk polisi lantaran mencuri handpone, laptop dan pakaian di rumah warga.
Kejadian tersebut bermula saat Selasa (06/08) sekira pukul 23.30 WIB, korbab berangkat dari rumah untuk menuju Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan mencari sasaran rumah yang sekiranya dapat dimasuki atau dimalingi.
Korban Diyah Ratnawati (31) warga Perum Permata Jingga K5 RT 02/11 Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan KecamatanPesantren Kota Kediri.
Setelah berkeliling, pelaku mendapat sasarannya dia mengetahui ada jendela rumah milik korban terlihat terbuka.
Merasa ada kesempatan pelaku masuk kerumah melalui jendela dan mengambil 3 unit laptop dan 3 unit HP. Setelah berhasil menggasak barang tersebut, pelaku langsung keluar dari rumah korban dan pulang kerumahnya.
Merasa kehilangan barang barangnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesantren Kota Kediri.
Merasa mendapat laporan pencurian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan serangkaian sidik jari yang menempel di rumah korban, Rabu (07/08) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, mengarah kepada pelaku, sekira pukul 17.15 WIB di hari yang sama pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Pesantren guna proses pemeriksaan.
Kapolsek Pesantren Kompol Paidi Sadiarto menjelaskan bahwa pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pesantren.
Masih menurutnya, pelaku adalah seorang residivis, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop masing masing merk asus warna Merah, toshiba warna Silver dan axio warna Hitam. Dua unit HP masing masing merk xiomi redmi warna gold dan xiomi note 4X putih. Satu tas ransel wrn hitam merk Hangtimer.
Selain itu juga celana panjang warna hitam kelabu Mst. JCo n, satu potong baju lngn pendek warna hitam. Kerugian korban ditaksir lebih kuang Rp. 20.000.000.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian,dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.