SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Perseteruan antara Iskandar dan Ahmad, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah usai.
Iskandar yang di PAW dan digantikan oleh Ahmad pada Selasa (13/2/2018) tahun lalu kini masuk kembali ke Sekretariat DPRD Sumenep sebagaimana anggota dewan yang lainnya.
“Mulai hari ini saya sudah masuk kantor, dan saya tadi sudah ketemu dengan Pimpinan (Ketua DPRD),” terang Iskandar, saat ditemui di Komisi II DPRD Sumenep, Senin (5/8).
Iskandar mengatakan masuknya ke kantor DPRD itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep tertinggal 29 Juli 2019.
Surat tersebut merupakan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 2 Pebruari 2018 Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
“Surat ini sudah kami terima sejak Jumat kemarin. Saya terima dari Bagian Hukum DPRD Sumenep,” ungkapnya.
Dengan adanya surat itu kata Iskandar, semua hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 dinyatakan sah demi hukum.
“Jadi, tidak perlu ada pelantikan lagi. Karena pelantikan saya sudah pada 2014 lalu,” tegasnya.