DEPOK, SUARABANGSA.co.id – Peras korbannya hingga puluhan juta, seorang mahasiswa di Depok, Jawa Barat diringkus polisi.
Pelaku memeras korban dengan modus mengancam menyebar gambar porno korbannya.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan pelaku merupakan pria berinisial YS (20).
Pelaku dibekuk saat sedang melakukan transaksi dengan korbannya berinisial WA di sebuah warung kopi di Jalan Raya Sawangan, Depok, Sabtu (3/8/2019).
“Adapun modus pelaku yakni mengancam akan menyebarkan foto fulgar korban dengan wanita lain jika tidak diberi uang,” jelas Deddy.
Deddy menambahkan, korban sudah memberikan uang sejumlah 2 juta, namun rupanya itu belum cukup bagi pelaku, korban dimintai uang lagi, dengan kesepakatan Rp 10 juta dengan cara ketemuan.
“Anggota Polresta Depok bekerjasama dengan korban memancing pelaku dan melakukan undercover (penyamaran) seolah-olah menjadi pengunjung kafe. Di situlah pelaku kami amankan ketika sedang memeras korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, YS terancam dengan jeratan pasal 368 tentang pemerasan.