Jelang Akhir Tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan 14,8 Kilogram Sabu

- Admin

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Menjelang akhir tahun 2023 Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu, seberat hampir 15 kilogram atau tepatnya 14,778 kilogram.

Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menyampaikan, belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode Bulan Juli hingga Desember 2023. Yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

Selain sabu-sabu, ia menyebut ada tiga jenis narkoba lain yang turut pula dimusnahkan. Meliputi ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.

Baca Juga:  Kurang Konsentrasi, Mobil Elf Tabrak Kendaraan di Depannya

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes [Surabaya], kemungkinan besar [sabu] akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Ia menjelaskan, barang-barang haram itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM (41) warga Bukittinggi, Sumatera Barat ; JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat ; CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto ; RA (29) Wonocolo, Kota Surabaya ; IS (28) Wonocolo, Kota Surabaya.

Baca Juga:  Klinik Fertilitas Morula IVF Surabaya Resmi Terakreditasi Internasional

Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya ; S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya ; DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kemudian FP (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ; MGSF (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dikatakan Da Costa dilakukan melalui berbagai cara.

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” urainya.

Baca Juga:  Siap Mengamankan Pemilu 2024, Korem 084/BJ Surabaya Gelar Sispamkota

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti. Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

“Kita telah komitmen ya untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap, ” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara Pamekasan
Dua Pejabat Utama Polres Pamekasan Dimutasi
Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggotanya Agar Netral di Pilkada 2024
Jelang Kelulusan Sekolah, Kapolres Bojonegoro Imbau Siswa Tidak Lakukan Hal Negatif
Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Lakukan Penertiban Knalpot Brong
Polsek Tlanakan Pamekasan Buru Pelaku Penganiayaan
Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid
Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:41 WIB

Fattah Jasin Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup ke PBB Pamekasan

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:33 WIB

Fattah Jasin dan K. Holilurrahman Bakal Berebut Kursi Pamekasan 1, Ini Kata Pengamat

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:37 WIB

Mantan Bupati Pamekasan Juga Berebut Rekom PBB untuk Pilbup 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:36 WIB

Anna Mu’awanah-Sahudi Mulai Santer Dibicarakan Jelang Pilkada Bojonegoro 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 22:01 WIB

Setelah Kembalikan Berkas ke Demokrat, Fattah Jasin Ambil Formulir di PBB

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:59 WIB

Antarkan Fattah Jasin, Ini Kata Mantan Gubernur Jatim H. Imam Utomo Soeparno

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:50 WIB

Didampingi Mantan Gubernur Jatim, Fattah Jasin Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Pamekasan

Senin, 6 Mei 2024 - 17:20 WIB

Hanura Bojonegoro Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Berita Terbaru